YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 13 September 2014

Keseimbangan Hak dan Kewajiban


Sebelumnya saya ingin membuka tulisan ini dengan sebuah pernyataan bahwa terlepas dari apa yang akan saya sampaikan, di sini tujuan utama saya adalah berusaha untuk mengajak pembaca sekalian terutama diri saya pribadi untuk dapat berpikir kritis dan juga obyektif guna kebaikan untuk kita semua dikemudian hari . Disini tidak ada tujuan saya untuk menggurui atau menyalahkan siapa pun.

Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Merujuk pendapat K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Namun pada abad pertengahan mulai ada perubahan bahwa yang dimaksud dengan hak lebih merujuk kepada right atau kesanggupan individu yang secara sesuka hati untuk melaksanakan sesuatu. Ini muncul sebagai jawaban atas pengertian hak selama ini yang lebih merujuk pada hukum secara objektif

Dari definisi tentang hak seperti itulah maka muncul bermacam-macam hak sebagai berikut :
a.       Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional.

b.      Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

c.       Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam      pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Contoh  Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.




Hak dan kewajiban sebenarnya muncul karena masing-masing individu ingin hidup secara berdampingan dengan individu lain, mewujudkan hasratnya untuk bersosial. Pada saat terjadinya interaksi sosial inilah pelaksanaan hak dan kewajiban harus berjalan seiring.
Hak dan kewajiban melekat pada setiap manusia baik sebagai individu yang menjadi bagian dari sebuah komunitas, individu bagian dari sebuah lingkungan dan negara. Hak dan kewajiban semestinya dilaksanakan secara bersamaan. Apabila tidak dilaksanakan secara bersamaan, maka hak dan kewajiban menjadi timpang atau tidak seimbang. Ketidakseimbangan itulah dapat menimbulkan permasalahan, yang dampaknya tidak saja dirasakan oleh individu itu tapi oleh lingkungan tempat ia berada.
            Masalah hak dan kewajiban telah diatur dan digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya terjadi ketidakseimbangan. Jika kalau kemudian muncul rasa ketidakadilan dalam bidang apapun, bukan salah undang-undangnya melainkan kesalahan itu karena individu yang tidak mau melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang dan beiringan



Jumat, 12 September 2014

Awas!! Wabah Fenomena JILBOOBS

Pada kesempatan kali ini saya akan mengangkat fenomena yang sedang marak yaitu pemakaian jilbab yang salah kaprah (dikenal dengan sebutan JILBOOBS). Sebelumnya saya ingin membuka tulisan dengan sebuah pernyataan bahwa terlepas dari apa yang akan saya sampaikan, di sini tujuan utama saya adalah berusaha untuk berpikir kritis dan juga obyektif. Tidak ada tujuan untuk menggurui atau menyalahkan siapa pun.
Hendak menjadi muslimah yang taat sekaligus trendi, beberapa di antara kaum hawa  justru tanpa sadar memamerkan lekuk tubuh yang merupakan aurat. Padahal, fungsi jilbab adalah menutup aurat. Wanita kembali jadi pihak yang disalahkan dalam kasus ini. Mereka yang memilih mengenakan jilbab namun masih memperlihatkan dadanya dianggap lalai dan layak jadi bahan pembicaraan. Tapi apa benar hanya mereka yang patut disalahkan? Adakah sisi lain yang perlu kita pertimbangkan?


Busana berjilbab terkait dengan keagamaan, dalam hal ini adalah Islam, esensinya berada dalam seperangkat aturan. Lazim diketahui bahwa bagian-bagian tubuh tertentu, termasuk didalamnya adalah payudara, harus ditutup dan tidak terekspos. Dari hal ini, fenomena jilboobs jelas menjadi perbincangan yang kontroversial. Standpoint yang diambil orang-orang pun bukan sekedar berbeda-beda.
Kewajiban berjilbab diyakini oleh umat Muslim sebagai hal yang mutlak. Di surat Al-Ahzab ayat 59 Allah memerintahkan Nabi Muhammad menyampaikan kewajiban menutup aurat kepada wanita Muslim:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang yang Mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang”.
Ayat ini muncul karena saat istri-istri Rasul keluar rumah untuk buang hajat, banyak orang-orang munafik yang menyakiti dan mengganggu mereka. Ketika ditanya oleh Nabi Muhammad orang-orang munafik tersebut menjawab,
Kami hanya mengganggu hamba sahaya (budak) saja”
Kemudian turunlah ayat diatas. Dengan tujuan utama agar wanita-wanita Muslim bisa dibedakan dari budak. Dan agar mereka bebas dari gangguan yang merendahkan.
Jika ditilik dari etimologinya “jilboobs” adalah gabungan dari kata “jilbab” dan “boobs” (payudara wanita, diartikan dari bahasa Inggris informal). Orang Indonesia memang layak mendapat gelar paling kreatif dalam menciptakan istilah dan akronim. Wanita yang dijuluki jilboobs adalah mereka yang mengenakan penutup kepala atau jilbab tapi masih mengenakan pakaian yang membentuk payudara.
Kata “boob” sendiri secara formal datang dari kata serapan Bahasa Spanyol dalam Bahasa Inggris yang berarti umpatan untuk “orang yang bodoh”. Baru pada tahun 1930-an novelis Henry Miller menggunakan kata “boobies” dalam novel The Tropic of Cancer:
Istilah jilboobs merupakan sindiran kepada para perempuan muslim yang mengenakan hijab, tetapi sangat ketat sehingga lekuk tubuhnya terlihat jelas, terutama bagian dada. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan konsep berpakaian Islam yang syar’i, yakni tertutup, tidak membentuk lekuk tubuh (longgar), dan tidak tembus pandang (transparan).


Belakangan, tren ini cukup marak terlihat. Biasanya para pelaku masih remaja, dan berkeinginan untuk mengenakan jilbab, sebagaimana tugas seorang muslimah. Namun apa daya, demi mengikuti zaman, yang terlihat justru seolah para remaja ini secara tidak sadar telah ‘melecehkan’ agama mereka sendiri. Menurut Stanley Hall (dalam Santrock 2003), remaja cenderung ingin selalu menjadi pusat perhatian. Karena itu, wajar bila dalam berpakaian mereka juga selalu berusaha tidak pernah tertinggal mode. Hal itu sejalan dengan pendapat pakar psikologi pendidikan dari Universitas Indonesia (UI) Dr Rose Mini Ap MPsi bahwa fenomena jilboobs muncul karena sejumlah perempuan muslim berusaha keras agar terlihat mampu mengikuti fashion (tren mode), tetapi tidak mengerti bahwa yang dilakukan itu justru keliru dan menyalahi aturan busana muslim yang syar'i.
Karena itu, menghakimi jilboobers (pengguna jilboobs) secara sepihak jelas hanya akan membuat mereka merasa dilecehkan. Bukan tidak mungkin akibat penghakiman sepihak dan bullying yang terus-menerus malah membuat mereka melepas dan meninggalkan hijabnya. Karena itulah, mengatasi fenomena jilboobs itu harus dilakukan dari dua sisi. Yaitu, dari internal diri remaja dan desainer maupun pengusaha garmen, terutama yang menyasar pasar busana muslim di tanah air.
Cara-cara persuasif harus dikedepankan dalam memberikan pengarahan berhijab yang syar’i. Hal itu penting dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran diri secara alami dan tanpa paksaan pada diri remaja. Misalnya, memberikan teguran secara halus, selalu memberikan contoh berhijab yang syar’i, dan selalu menekankan nilai-nilai agama dalam berbusana. Selain itu, upaya persuasif akan berdampak jangka panjang daripada menggunakan upaya-upaya yang bersifat paksaan maupun otoriter (Burgon & Huffer, 2002). Sementara itu, bagi para desainer maupun pengusaha garmen, penting diberikan pemahaman agar mereka tidak hanya mengutamakan unsur modis dalam mendesain pakaian muslim, namun juga harus memenuhi unsur kepatutan serta kepantasan sesuai dengan syariat-syariat Islam.
Dalam berislam, seseorang pasti melalui proses. Demikian pula hikmah yang dipetik dari fenomena jilboobs. Awalnya, mungkin karena faktor tidak tahu, kita atau orang-orang di sekitar merasa biasa-biasa saja memakai kerudung, lantas berbaju ketat. Namun, dengan masifnya pemberitaan jilboobs, kita tentu menjadi tahu mana yang benar dan mana yang keliru. Seorang muslimah sudah sepatutnya tidak ragu untuk berjilbab sesuai dengan norma agama. Demikian pula lelaki, tidak perlu mencerca para pengguna jilboobs berlebihan sementara dirinya masih sibuk mencari foto-foto jilboobers di internet.
Tuntutan agar wanita yang berjilbab segera mengenakan pakaian longgar dan menutup dadanya sepatutnya dibarengi dengan perbaikan mental masyarakat kita. Sampai kapanpun tubuh wanita akan tetap terlihat berlekuk. Tidak peduli seberapa tebal lapisan pakaian yang dikenakannya. Selama lelaki tidak bisa menjaga pandangannya, selama wanita belum berhenti dipandang sebagai makhluk berdada mancung yang layak dinikmati tubuhnya oleh khalayak, fenomena macam jilboos ini tidak akan pernah berakhir. Dan wanita akan kembali jadi korbannya.