Sebelumnya
saya ingin membuka tulisan ini dengan sebuah pernyataan bahwa terlepas dari apa
yang akan saya sampaikan, di sini tujuan utama saya adalah berusaha untuk
mengajak pembaca sekalian terutama diri saya pribadi untuk dapat berpikir
kritis dan juga obyektif guna kebaikan untuk kita semua dikemudian hari .
Disini tidak ada tujuan saya untuk menggurui atau menyalahkan siapa pun.
Terkadang kita sering mendengar
kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia
merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara
hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Merujuk
pendapat K.
Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran
Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti
objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang,
aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi
kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Namun pada abad pertengahan mulai
ada perubahan bahwa yang dimaksud dengan hak lebih merujuk kepada right atau
kesanggupan individu yang secara sesuka hati untuk melaksanakan sesuatu. Ini
muncul sebagai jawaban atas pengertian hak selama ini yang lebih merujuk pada
hukum secara objektif
Dari definisi tentang hak seperti itulah
maka muncul bermacam-macam hak sebagai berikut :
a. Hak Legal dan
Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan
atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara
tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran
perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas
prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau
individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada
wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria
yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak
legal yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja
di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L.
Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak
ini disebut hak-hak konvensional.
b. Hak Khusus dan Hak
Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi
khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang
satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain
dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat
hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum
dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan
semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa
kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
c. Hak Individual
dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut
pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara
tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang
ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan
pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi
telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial
disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai
anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut
dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata
pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari
serangan musuh.
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Kewajiban dibagi atas dua
macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
Hak dan kewajiban
sebenarnya muncul karena masing-masing individu ingin hidup secara berdampingan
dengan individu lain, mewujudkan hasratnya untuk bersosial. Pada saat
terjadinya interaksi sosial inilah pelaksanaan hak dan kewajiban harus berjalan
seiring.
Hak
dan kewajiban melekat pada setiap manusia baik sebagai individu yang menjadi
bagian dari sebuah komunitas, individu bagian dari sebuah lingkungan dan negara.
Hak dan kewajiban semestinya dilaksanakan secara bersamaan. Apabila tidak
dilaksanakan secara bersamaan, maka hak dan kewajiban menjadi timpang atau
tidak seimbang. Ketidakseimbangan itulah dapat menimbulkan permasalahan, yang
dampaknya tidak saja dirasakan oleh individu itu tapi oleh lingkungan tempat ia
berada.
Masalah hak dan kewajiban telah
diatur dan digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam
pelaksanaannya terjadi ketidakseimbangan. Jika kalau kemudian muncul rasa
ketidakadilan dalam bidang apapun, bukan salah undang-undangnya melainkan
kesalahan itu karena individu yang tidak mau melaksanakan hak dan kewajiban
secara seimbang dan beiringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar