Penambangan batubara di satu pihak memberikan kontribusi terhadap
penyediaan sumber energi, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,
namun dipihak lain menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan. Penambangan batubara yang biasanya dilakukan dengan
sistem terbuka (open mining system), Persoalan yang timbul
akibat dari kegiatan pertambangan yang kurang tepat dapat menyebabkan
terjadinya degradasi lahan yang meliputi sifat fisik, kimia dan biologi tanah,
berupa penurunan produktivitas tanah, terjadinya erosi dan sedimentasi,
terjadinya gerakan tanah/longsoran, penurunan biodiversitas flora dan fauna
(Darwo, 2003) serta perubahan iklim mikro, timbulnya lahan
masam dan garam-garam yang dapat meracuni tanaman, menurunnya kesuburan tanah khususnya kandungan bahan
organik tanah. Menurut Latifah (2003) kegiatan pertambangan
mempengaruhi solum tanah dan terjadinya pemadatan tanah, mempengaruhi
stabilitas tanah dan bentuk lahan. Degradasi lahan tersebut akan terus
berlanjut apabila tidak ditangani dengan baik.
Kegiatan perbaikan lingkungan dan rehabilitasi bekas
tambang batubara sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang batubara.
Menurut Ambodo (2008) upaya-upaya rehabilitasi lahan yang umum dilakukan oleh
pihak pertambangan difokuskan kepada reklamasi lahan. Namun teknik perbaikan
lingkungan khususnya dilahan reklamasi belum sepenuhnya dikuasai dan berhasil.
Terutama pada perbaikan kualitas lahannya. untuk itu diperlukan upaya-upaya
untuk meningkatkan kualitas tanah.
Menurut Kepmen ESDM No. 18 tahun 2008 yang dimaksud
reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan
yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat
berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan reklamasi
tersebut meliputi dua tahapan, yaitu:
1. Pemulihan
lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya.
2. Mempersiapkan
lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan
selanjutnya.
Pada lahan pasca penambangan batubara, reklamasi lahan
adalah usaha/upaya menciptakan agar permukaan tanah dapat stabil, dapat
menopang sendiri secara keberlanjutan (self-sustaining)
dan dapat digunakan untuk berproduksi, dimulai dari hubungan antara tanah dan
vegetasi, sebagai titik awal membangun ekosistem baru. Reklamasi lahan pasca
tambang batubara yang dikaitkan dengan vegetasi pada dasarnya adalah untuk
mengatasi berlanjutnya kerusakan lahan dan menciptakan proses pembentukan unsur
hara melalui pelapukan seresah daun yang jatuh. Aktifitas tersebut diharapkan
dapat secara berkelanjutan dan dapat membentuk ekosistem baru.
Sasaran akhir dari reklamasi adalah memperbaiki bekas
lahan tambang agar kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga
dapat dimanfaatkan kembali (Darwo, 2003).
Reklamasi pada umumnya dilakukan dengan metode back
filling, dimana diusahakan semaksimal mungkin untuk melakukan penutupan
kembali lubang bekas tambang dengan overburden dan bahan tanah hasil
penggalian sebelumnya. Bahan tanah ditimbun pada areal yang akan dilakukan
reklamasi setelah penutupan dengan overburden dengan susunan bahan induk
di bagian bawah kemudian sub soil dan top soil diletakkan paling
atas dengan ketebalan ± 1 m. Kompos ditambahkan pada saat lahan akan ditanami
tanaman penutup tanah (cover crop). Setelah kondisi permukaan tanah
sudah tertutup dengan baik, selanjutnya dilakukan penanaman dengan jenis
sengon, buah-buahan serta tanaman kehutanan lainnya. Jenis pohon yang akan
ditanam dikoordinasikan dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. Secara
keseluruhan, reklamasi meliputi pengamanan lahan bekas tambang, pengaturan
bentuk lahan (land scaping), pengaturan/ penempatan bahan tambang
nilai ekonomis rendah (low grade), pengelolaan top soil,
pengendalian erosi, dan revegetasi (Anonim, 2001).
Reklamasi lahan pasca tambang di negara-negara maju
diatur dalam undang-undang. Pelaksanaannya dikontrol sangat ketat oleh warga
negara/masyarakat dan pemerintah daerah. Sebagai contoh, yang dilakukan di
negara bagian Illinois USA. Pemerintah atas nama negara mengamankan sumberdaya
lahan agar tidak rusak pada aktifitas eksploitasi tambang batubara terbuka. Reklamasi
adalah usaha memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha penambangan,
agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya.
Adapun Tahapan atau kegiatan
yang dilakukan dalam reklamasi lahan pertambangan ialah:
- Melakukan penimbunan
lahan kemudian menempelkan lapisan tanah yg subur (top soil) di lahan yang
akan direklamasi. Ini bertujuan untuk memberikan lapisan penyubur sehingga
memudahkan tanaman untuk tumbuh dan memberikan kekuatan menyangga tanah
karena lahan eks tambang umumnya miskin unsur hara, memiliki porositas
tinggi dan penyerapan air rendah.
- Tahap persiapan lahan
yaitu dengan perataan lahan (contour leveling). Tahapan ini adalah
meratakan sehingga nantinya memudahkan penimbunan top soil, menguatkan
porositas da menyerap air. Reklamasi memang dapat dilakukan di lahan
miring atau lereng meskipun akan ditemui banyak kesulitan. Lahan yang
kemiringannya sudah diratakan akan memudahkan proses lanjut reklamasi.
Pemadatan lapisan tanah untuk menstabilkan lereng ini dilakukan dengan
tractor, grader atau bulldozer (sheep foot roller). Di beberapa lokasi
lahan yang curam, maka pemadatan ini ditarik dengan bulldozer. Setelah
tanah dipadatratakan, maka selanjutnya perlu dibuat saluran drainase untuk
mengatur penyaliran.
- Hydroseeding adalah
aktivitas penyebaran atau penyemaian lahan reklamasi dengan bibit tanaman
perintis (umumnya yang digunakan adalah centrocema) yang sebelumnya telah
dicampurkan dengan fertilizer dan aditif lainnya. Penyebaran dilakukan
dengan truck hydro seeder. Hydro seeding ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas tanah sehingga tanaman akan mendapatkan lingkungan yang baik.
- Tahap selanjutnya bisa
dilakukan penanaman pohon, Untuk penanaman pohon, maka disusun pembuatan
lubang tanam untuk anakan dengan dimensi disesuaikan dengan kebutuhan.
Media tanam yang diperlukan umumnya adalah tanah top soil, pupuk (kompos)
dan fertilizer lainnya. Jarak tanam juga disesuaikan. Untuk memperkuat
lahan maka biasanya ditambahkan jarring (mesh) di selanjang lokasi juga
untuk mencegah longsor. Pohon yang ditanam dalam reklamasi adalah Pohon
yang cepat tumbuh, biasanya Pohon Akasia. Pemilihan pohon cepat tumbuh
(sengon, angsana/Pterocarpus Indicus atau akasia/Acacia Mangium) adalah
alternative awal untuk merevegatasi lahan eks tambang. Tanaman ini adalah
dua dari beberapa jenis tanaman reklamasi yang cepat tumbuh. Dalam
beberapa tahun dengan maintenance yang baik, hampir dapat dipastikan
reklamasi akan berjalan bagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar