YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 10 September 2014

Reklamasi Lahan Pasca Tambang





Penambangan batubara di satu pihak memberikan kontribusi terhadap penyediaan sumber energi, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi, namun dipihak lain menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.  Penambangan batubara yang biasanya dilakukan dengan sistem terbuka (open mining system),  Persoalan yang timbul akibat dari kegiatan pertambangan yang kurang tepat dapat menyebabkan terjadinya degradasi lahan yang meliputi sifat fisik, kimia dan biologi tanah, berupa penurunan produktivitas tanah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah/longsoran, penurunan biodiversitas flora dan fauna (Darwo, 2003) serta perubahan iklim mikro, timbulnya lahan masam dan garam-garam yang dapat meracuni tanaman, menurunnya kesuburan tanah khususnya kandungan bahan organik tanah.  Menurut Latifah (2003) kegiatan pertambangan mempengaruhi solum tanah dan terjadinya pemadatan tanah, mempengaruhi stabilitas tanah dan bentuk lahan. Degradasi lahan tersebut akan terus berlanjut apabila tidak ditangani dengan baik.



Kegiatan perbaikan lingkungan dan rehabilitasi bekas tambang batubara sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang batubara. Menurut Ambodo (2008) upaya-upaya rehabilitasi lahan yang umum dilakukan oleh pihak pertambangan difokuskan kepada reklamasi lahan. Namun teknik perbaikan lingkungan khususnya dilahan reklamasi belum sepenuhnya dikuasai dan berhasil. Terutama pada perbaikan kualitas lahannya. untuk itu diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas tanah.

Menurut Kepmen ESDM No. 18 tahun 2008 yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan reklamasi tersebut meliputi dua tahapan, yaitu:
1.      Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya.
2.      Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya.

Pada lahan pasca penambangan batubara, reklamasi lahan adalah usaha/upaya menciptakan agar permukaan tanah dapat stabil, dapat menopang sendiri secara keberlanjutan (self-sustaining) dan dapat digunakan untuk berproduksi, dimulai dari hubungan antara tanah dan vegetasi, sebagai titik awal membangun ekosistem baru. Reklamasi lahan pasca tambang batubara yang dikaitkan dengan vegetasi pada dasarnya adalah untuk mengatasi berlanjutnya kerusakan lahan dan menciptakan proses pembentukan unsur hara melalui pelapukan seresah daun yang jatuh. Aktifitas tersebut diharapkan dapat secara berkelanjutan dan dapat membentuk ekosistem baru.
 Sasaran akhir dari reklamasi adalah memperbaiki bekas lahan tambang agar kondisinya aman, stabil dan   tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali (Darwo, 2003).

Reklamasi pada umumnya dilakukan dengan metode back filling, dimana diusahakan semaksimal mungkin untuk melakukan penutupan kembali lubang bekas tambang dengan overburden dan bahan tanah hasil penggalian sebelumnya. Bahan tanah ditimbun pada areal yang akan dilakukan reklamasi setelah penutupan dengan overburden dengan susunan bahan induk di bagian bawah kemudian sub soil dan top soil diletakkan paling atas dengan ketebalan ± 1 m. Kompos ditambahkan pada saat lahan akan ditanami tanaman penutup tanah (cover crop). Setelah kondisi permukaan tanah sudah tertutup dengan baik, selanjutnya dilakukan penanaman dengan jenis sengon, buah-buahan serta tanaman kehutanan lainnya. Jenis pohon yang akan ditanam dikoordinasikan dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. Secara keseluruhan, reklamasi meliputi pengamanan lahan bekas tambang, pengaturan bentuk lahan (land scaping), pengaturan/ penempatan bahan tambang nilai ekonomis rendah (low grade), pengelolaan top soil, pengendalian erosi, dan revegetasi (Anonim, 2001).  

Reklamasi lahan pasca tambang di negara-negara maju diatur dalam undang-undang. Pelaksanaannya dikontrol sangat ketat oleh warga negara/masyarakat dan pemerintah daerah. Sebagai contoh, yang dilakukan di negara bagian Illinois USA. Pemerintah atas nama negara mengamankan sumberdaya lahan agar tidak rusak pada aktifitas eksploitasi tambang batubara terbuka. Reklamasi adalah usaha memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha penambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya.

Adapun Tahapan atau kegiatan yang dilakukan dalam reklamasi lahan pertambangan ialah:

  1. Melakukan penimbunan lahan kemudian menempelkan lapisan tanah yg subur (top soil) di lahan yang akan direklamasi. Ini bertujuan untuk memberikan lapisan penyubur sehingga memudahkan tanaman untuk tumbuh dan memberikan kekuatan menyangga tanah karena lahan eks tambang umumnya miskin unsur hara, memiliki porositas tinggi dan penyerapan air rendah.
  2. Tahap persiapan lahan yaitu dengan perataan lahan (contour leveling). Tahapan ini adalah meratakan sehingga nantinya memudahkan penimbunan top soil, menguatkan porositas da menyerap air. Reklamasi memang dapat dilakukan di lahan miring atau lereng meskipun akan ditemui banyak kesulitan. Lahan yang kemiringannya sudah diratakan akan memudahkan proses lanjut reklamasi. Pemadatan lapisan tanah untuk menstabilkan lereng ini dilakukan dengan tractor, grader atau bulldozer (sheep foot roller). Di beberapa lokasi lahan yang curam, maka pemadatan ini ditarik dengan bulldozer. Setelah tanah dipadatratakan, maka selanjutnya perlu dibuat saluran drainase untuk mengatur penyaliran.
  3. Hydroseeding adalah aktivitas penyebaran atau penyemaian lahan reklamasi dengan bibit tanaman perintis (umumnya yang digunakan adalah centrocema) yang sebelumnya telah dicampurkan dengan fertilizer dan aditif lainnya. Penyebaran dilakukan dengan truck hydro seeder. Hydro seeding ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tanah sehingga tanaman akan mendapatkan lingkungan yang baik.
  4. Tahap selanjutnya bisa dilakukan penanaman pohon, Untuk penanaman pohon, maka disusun pembuatan lubang tanam untuk anakan dengan dimensi disesuaikan dengan kebutuhan. Media tanam yang diperlukan umumnya adalah tanah top soil, pupuk (kompos) dan fertilizer lainnya. Jarak tanam juga disesuaikan. Untuk memperkuat lahan maka biasanya ditambahkan jarring (mesh) di selanjang lokasi juga untuk mencegah longsor. Pohon yang ditanam dalam reklamasi adalah Pohon yang cepat tumbuh, biasanya Pohon Akasia. Pemilihan pohon cepat tumbuh (sengon, angsana/Pterocarpus Indicus atau akasia/Acacia Mangium) adalah alternative awal untuk merevegatasi lahan eks tambang. Tanaman ini adalah dua dari beberapa jenis tanaman reklamasi yang cepat tumbuh. Dalam beberapa tahun dengan maintenance yang baik, hampir dapat dipastikan reklamasi akan berjalan bagus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar