Salam dan hormat saya bagi bapak-ibu
yang terkasih, mudah-mudahan saat ini bapak-ibu dalam keadaan sehat wal afiat
tak kurang suatu apapun, sehingga segala rencana yang baik bagi masyarakat
dapat bapak-ibu laksanakan dan mendapat sukses yang besar. Maaf terlebih dahulu
saya mohonkan atas kelancangan saya membuat surat ini, namun hal ini saya buat
karena saya yakin Bapak-ibu akan memakluminya setelah membaca surat saya ini.
Sebelumnya saya ingin membuka surat ini dengan sebuah pernyataan bahwa terlepas
dari apa yang akan saya sampaikan, di sini tujuan utama saya adalah berusaha
untuk berpikir kritis dan juga obyektif. Tidak ada tujuan untuk menggurui atau
menyalahkan siapa pun.
Seiring
berjalannya waktu tanpa kita sadari lingkungan hidup yang menjadi tempat
tinggal kita kian hari semakin rusak. Ini bisa kita saksikan dengan perubahan
cuaca yang terkadang sangat ekstrem dan mengancam kehidupan manusia. Belum lagi
bencana alam seperti banjir, longsor yang kerap kali terjadi dan itu semua
berawal dari kesalahan manusia itu sendiri.
Kegiatan
atau aktivitas penambangan liar, khususnya batubara di wilayah Kabupaten Muara
enim saat ini masih sangat marak meskipun sudah beberapa kali ditertibkan.
Pertambangan liar ini laksana jamur yang tumbuh subur di musim hujan. Kegiatan
tersebut bagai terorganisasi. Batubara hasil penambangan liar tersebut, memang
ada yang menampung atau ada pengepul. Kondisi tersebutlah yang menjadi pemicu
sehingga kegiatan tersebut masih terus berlangsung (Sindo, 2014). Menurut
kepala dinas pertambangan dan energi (Distamben) Muara enim, Titik lokasi yang
dijadikan aksi penambangan tersebut tersebar di tiga kecamatan masing-masing
Lawang Kidul, Tanjung Agung, dan Muaraenim.
Akan
banyak dampak yang muncul akibat penambangan liar tersebut terutama terhadap
lingkungan dan ekosistem di lokasi bekas penambangan tersebut. Apalagi pola
penambangan yang dilakukan tidak mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Semisal lubang atau sumur bekas lokasi penggalian di biarkan terbuka
tanpa direklamasi. Lebih parahnya adalah
areal penambangan itu berada di tepi jalan raya, yang setiap hari dilewati oleh
kendaraan umum maupun pribadi, di tambah lagi di sepanjang tepi jalan tersebut
mengalir sungai. Kondisi yang demikian sangat rawan terjadinya longsor apalagi
ketika musim hujan tiba.
Itulah
realitanya saat ini. Masyarakat sepertinya tidak pernah menghkwatirkan akibat
dari penambangan yang tidak ramah lingkungan (ilegal) tersebut. Sebaliknya
masyarakat hanya terus mengejar kepentingan sesaat, bagaimana untuk mendapatkan
uang. Kesadaran masyarakat sangat minim sekali untuk tetap bisa melestarikan
lingkungan. Ketika lingkungan tidak setabil maka tidak bisa di pungkiri akan
datang bencana baik longsor, banjir, dll.
Memang
benar tindakan sepihak jelas akan menimbulkan dampak dan konflik sosial.
Apalagi warga yang terlibat di dalamnya sudah mencapai ribuan. Namun,
seharusnya pihak terkait mengambil tindakan tegas dan cepat terhadap
permasalahan itu. di harapkan sekali peran pemerintah daerah dalam mencarikan
jalan keluarnya. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa lepas tangan
begitu saja, tapi harus berperan aktif agar penambangan ilegal ini bisa di
berantas. Sepertinya pemerintah selama ini, tidak mau ambil sikap dan terkesan
diam saja tanpa ada tindakan.
Menurut saya ada beberapa langkah
yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pertama,
memberikan semacam pelatihan atau penyuluhan kepada masyarakat, betapa
pentingnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan pelatihan ini
diharapkan akan muncul kesadaran masyarakat untuk tetap bisa menjaga
keseimbangan lingkungan.
Kedua, pemerintah harus membina
masyarakat agar melakukan penambangan yang ramah lingkungan. Di sini pemerintah
bisa bekerja sama dengan masyarakat artinya pemerintah bisa memberikan modal
kepada masyarakat agar menggunakan alat yang lebih baik dalam melakukan
aktivitas penambangan. Sehingga tidak terkesan selalu merusak lingkungan.
Pembinaan di sini juga agar pemerintah tetap mengawasi kegiatan yang dilakukan
oleh masyarakat.
Ketiga, memberikan keterampilan dan bantuan usaha, sehingga masyarakat tidak terus-terusan tertuju untuk melakukan penambangan tapi mereka bisa membuka usaha lain dengan keterampilan serta modal yang diberikan.
Ketiga, memberikan keterampilan dan bantuan usaha, sehingga masyarakat tidak terus-terusan tertuju untuk melakukan penambangan tapi mereka bisa membuka usaha lain dengan keterampilan serta modal yang diberikan.
Kita berharap semoga pertambangan ilegal akan bisa di
tekan lajunya dan kerusakan lingkungan juga akan bisa diminimalisir.
4 Agustus 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar